Pihak keamanan yang berjaga-jaga di Stasiun Pondok Cina terdiri dari aparat gabungan yang berasal dari satuan pengamanan, kepolisian (Sabhara dan Brimob), dan TNI (Marinir). Mereka berada di sebelah utara rel (bangunan stasiun), sementara mahasiswa UI berada di sisi selatan rel (sisi Kampus UI).
Mahasiswa menyatakan bahwa mereka tidak akan menyerah dalam memperjuangkan nasib para pedagang di Stasiun Pondok Cina yang terancam digusur. Selain itu, mahasiswa juga menyatakan bahwa mereka tidak akan beranjak sampai rencana penggusuran dibatalkan.
"Kami tahu kami hanya bersenjatakan Toa (pengeras suara) dan hati nurani, mungkin bapak-bapak (aparat) dengan seragam yang gagah di sana, yang dibeli juga dari uang kami, memiliki alat-alat yang lebih modern. Tapi, apakah itu membuat kita takut teman-teman?" teriak pemimpin orasi yang langsung disambut teriakan serempak "Tidaaaak" dari para mahasiswa yang lain.
Aparat sendiri menanggapi santai orasi-orasi mahasiswa tersebut. Beberapa ada yang senyum-senyum dan duduk jongkok tak jauh dari lokasi demo.
Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa dari BEM UI ini juga membacakan sebuah surat dari Komnas HAM yang dikeluarkan pada Desember 2012, yang berisi permintaan Komnas HAM agar pihak PT KAI menunda rencana penggusuran.
"Berdasarkan keputusan yang diambil Komnas HAM beserta pihak PT KAI bahwa sampai dengan dilakukannya dialog secara komprehensif dengan pedagang di seluruh stasiun di wilayah Jabodetabek agar operasi penggusuran dihentikan terlebih dahulu. Bapak-bapak tahu kan Komnas HAM adalah lembaga independen yang langsung berada di bawah Presiden, Pak?" ujar seorang mahasiswa saat membacakan surat tersebut.
Para mahasiswa juga dengan lantang meneriakkan bahwa pihak PT KAI beserta aparat tidak mempunyai hati nurani karena telah merampas HAM dan mata pencarian para pedagang yang telah lama berjualan di stasiun tersebut.
"Pihak PT KAI bukan manusia, mereka melanggar dan merampas HAM orang lain. Mereka tidak tahu bahwa pedagang sudah berjualan di sini sejak tahun 1980. Bapak-bapak aparat, kalau kalian bukan robot, lebih baik pulang dan nyatakan kepada pimpinan bahwa kami menolak penggusuran," sindir mahasiswa.
Jika para mahasiswa memiliki kekuatan hukum karena surat dari Komnas HAM tersebut, pihak PT KAI Daop I sendiri juga menegaskan bahwa mereka menjalankan arahan Presiden, yaitu berupa Perpres No 85 dan UU No 23 Tahun 2011 tentang Peningkatan Mutu dan Pelayanan terhadap Penumpang Kereta. Hal itu dimaksudkan demi terciptanya rasa aman dan nyaman untuk meningkatkan jumlah pengguna kereta di tahun depan.
http://megapolitan.kompas.com/read/2....Senyam-senyum
KAI memang sah-sah saja melakukan hal ini karena itu adalah aset milik mereka, wajar dong kalau ditertibkan...
copas dari seorang pengusaha yang buka lapak di stasiun dari klub Indonesian railfan di FB :
kalau pedagang cerdik buatlah kerjasama tertulis dengan Koperasi Karyawan KA stasiun setempat supaya memfasilitasi dengan membuat Unit Usaha Bersama seperti yg ada di Stasiun Bogor sisi jalan Nyi Raja Permas..PT.KAI Property hanya mau bekerja sama dengan usaha yg berbentuk badan hukum bukan perorangan..
Koperasi Karyawan tdk berwenang mengeluarkan ijin atau memungut sewa setelah PT.KA Properti terbentuk dan mulai 1 Januari 2013. Koperasi Karyawan tdk boleh diurus / diketuai oleh pegawai aktif harus mantan pegawai atau orang luar sekalian. Dan bidang usaha Koperasi Karyawan tdk boleh lebih dari simpan pinjam untuk karyawan kai..Apabila mau mengerjakan bidang di luar simpan pinjam harus mempunyai unit usaha / anak usaha berbentuk PT/CV yang di manage oleh orang luar / pensiunan KAI..Nah peluang ini yang harus bisa dibaca oleh para pedagang komunikasi dengan KA Property bukan dengan KS..Kenapa KS cenderung menghindar krn bukan wewenang dia lg untuk memutuskan sewa menyewa lahan
Semua di atas dilakukan dalam upaya mencari profit dengan memaksimalkan aset2 yang ada..Yang perlu di ketahui KAI ini sekarang PT bukan Jawatan / Perum..jd kudu musti wajib harus untung...Kalau mau semua serba gratis sekalian sj kita usul ke Pemerintah supaya KAI statusnya di ubah menjadi Jawatan / Yayasan sekalian..Ingat kasus PPD yg akan dilikudasi oleh Pemerintah ? Itu statusnya Perum loh Apalagi yg statusnya PT...yg menurut aturan 5 tahun berturut-turut mengalami kerugian perlu dipertimbangkan untuk dilikuidasi..
sumber | produkkecantikanss.blogspot.com | http://www.kaskus.co.id/thread/50e78075621243c40800001b
No comments:
Post a Comment